BPOM Sita Produk Dari Starbucks Turki
BPOM menyita 6 kantong barang bukti kopi bermerek Starbucks varian toffe nut latte, cappucino, white mocha, caramel latte, caffe latte, dan vanilla latte berukuran masing-masing 23 gram.
Produk Nestle-Starbucks itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki itu ditemukan pada sebuah toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penyebabnya adalah produk tersebut tidak memiliki izin edar.
Temuan tersebut berdasarkan hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal 2022 dan tahun 2023. Kopi tersebut menjadi bagian dari total 66.113 item produk yang dianggap tidak memenuhi ketentuan peredaran di Indonesia yang ditelusuri BPOM hingga 21 Desember 2022.
Rinciannya 36.978 item pangan kadaluwarsa (55,93%), 23.752 item pangan tanpa izin edar (35,93%), dan 5.383 item pangan rusak (8,14%).
Selain itu BPOM telah melakukan pemeriksaan pada 2.412 sarana peredaran pangan olahan yang terdiri atas 1.929 sarana ritel, 437 gudang distributor, termasuk 16 gudang e-commerce dan 46 gudang importir.
Sebagian besar (86,17%) produk tersebut ditemukan di sarana ritel dan sebagian kecil ditemukan di gudang distributor dan importir wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan temuan pangan tanpa izin edar terbanyak yaitu di Tarakan, Rejang Lebong, Tangerang, Banjarmasin, dan jakarta.