Begini Tata Cara Mengikuti Program Vaksin Gotong Royong Numedika.id

Begini Tata Cara Mengikuti Program Vaksin Gotong Royong

Article Image Numedika

Penanganan pandemi COVID-19 terus digencarkan di tanah air. Selain dengan menerapkan protokol kesehatan, pemerintah sejak beberapa bulan lalu telah memulai pelaksanaan vaksin di Indonesia. Mulai dari vaksin simbolis kepada pejabat dan tokoh masyarakat, vaksin kepada seluruh tenaga kesehatan, pelayan publik, hingga lansia.

 

Tidak berhenti disitu, pemerintah lalu melanjutkan program vaksinasi yakni dengan program vaksinasi gotong royong. Program itu telah dimulai sejak Selasa, 18 Maret 2021 lalu. Pengadaan untuk vaksinnya sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.

 

Lihat juga: Spuit 1 cc Terumo

 

 

Menggunakan Jenis Vaksin Sinopharm dan CanSino

Jika sebelumnya pemerintah Indonesia menggunakan beberapa jenis vaksin, mulai dari Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer untuk pelaksaan program vaksin gratis, berbeda dengan vaksin gotong royong. Sesuai keterangan resmi Kemenkes yang dilansir dari Kompas.com, program vaksin gotong royong ini menggunakan vaksin Sinopharm. Vaksin Sinopharm sendiri sebelumnya telah mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis vaksin ini merupakan inactived vaccine yang disebut dengan SARS-CoV-2 Vaccine (Vero Cell).

 

Sedangkan, vaksin lain yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan program vaksin gotong royong ini adalah vaksin CanSino Biologics yang diproduksi oleh China. Pemerintah Indonesia telah menyiapkan sedikitnya 5 juta dosis vaksin CanSino untuk kebutuhan vaksin rakyat Indonesia.

 

Lihat juga: Spuit 3 cc Terumo

 

 

Penerima Vaksin Tidak Dipungut Biaya

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021, tarif atau biaya pembelian vaksin gotong royong per dosisnya untuk Sinopharm adalah Rp 321.600. Sedangkan untuk tarif atau biaya pelayanannya yakni Rp 117.910. Sehingga total tarif atau biaya yang diperlukan untuk tiap penerima vaksin adalah Rp 439.570 per dosis.

 

Meski begitu, dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 disampaikan bahwa program vaksin gotong royong ditujukan untuk karyawan, keluarga, serta individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan kepada perusahaan, badan hukum atau badan usaha. Sehingga jika Anda adalah karyawan sebuah perusahaan, badan hukum, atau badan usaha, maka anda tidak akan dikenakan tarif atau biaya vaksin.

 

Begitu pula bagi karyawan sebuah perusahaan yang akan mendaftarkan keluarganya untuk mendapatkan vaksin. Keluarga karyawan tersebut juga tidak akan dikenakan tarif atau biaya vaksin.

 

Lihat juga: Spuit 10 cc Terumo

 

 

Siapa Saja yang Bisa Mengikuti Program Vaksin Gotong Royong?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, vaksin gotong royong ini ditujukan bagi karyawan dan karyawati, serta kelaurga karyawan/karyawati sebuah perusahaan, badan hukum, maupun badan usaha. Mulai dari pendataan hingga biaya pelaksanaan vaksin, secara keseluruhan dibebankan pda perusahaan tersebut. Sehingga karyawan/karyawati serta keluarga karyawan tidak lagi dipungut biayan apapun untuk pelaksanaan vaksinasi.

 

Lihat juga: Spuit 50 cc Terumo

 

 

Cara Mendaftar Vaksin

Karyawan maupun keluarga karyawan sebuah perusahaan, badan hukum, maupun badan usaha yang akan menjalani program vaksin gotong royong dapat mendaftarkan diri pada perusahaan masing-masing. Setelah mendata karyawannya, perusahaan lalu akan menyerahkan data tersebut ke Kementerian Kesehatan. Data yang diperlukan untuk dilaporkan ke Kemenkes meliputi Nama, Nomor Induk Kependudukan, dan Alamat.

 

Selain itu, cara mendaftar vaksin oleh perusahaan juga dapat dilakukan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Perusahaan bisa mengakses situs resmi Kadin https://vaksin.kadin.id/#!/kuesioner. Disisi lain, untuk informasi lebih lanjut terkait cara mendaftar vaksin, perusahaan dapat menghubungi Hotline Vaksinasi: Hotline 081296187177; Hotline 081296187277; Hotline 081282198977; dan Hotline 081219173177.

 

Jika telah terdaftar resmi, maka pelaksanaan vaksin akan dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun fasyankes swasta yang telah memenuhi syarat menjadi pos pelayanan vaksinasi. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, pelaksanaan vaksin gotong royong ini tidak dilakukan di fasyankes milik pemerintah agar tidak mengganggu pelaksanaan vaksinasi gratis yang hingga saat ini programnya masih terus berjalan.

 

Lihat juga: Spuit 10 cc OneMed

 

 

Sumber:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/17/200000265/vaksinasi-gotong-royong--tarif-jenis-vaksin-dan-cara-pendaftarannya?page=all